Mengenai pemberitan beredarnya kartu BPJS palsu di kalangan masyarakat membuat tingkat kekhawatiran meningkat sehingga sangat perlu ditindak tegas untuk dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintahan secara khusus kepada aparat kepolisian dan BPJS itu sendiri bisa kita rujuk unsur pidana yg bisa di jeratkan kepada para pelaku yaitu yg secara tegas di uraikan di Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:
(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Selanjutnya, di dalam Pasal 264 KUHP ditegaskan bahwa:
(1) Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, jika dilakukan terhadap:
1.akta-akta otentik;
2.surat hutang atau sertifikat hutang dari sesuatu negara atau bagiannya ataupun dari suatu lembaga umum;
3.surat sero atau hutang atau sertifikat sero atau hutang dari suatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau maskapai:
4.talon, tanda bukti dividen atau bunga dari salah satu surat yang diterangkan dalam 2 dan 3, atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat-surat itu;
5.surat kredit atau surat dagang yang diperuntukkan untuk diedarkan;
(2) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Surat yang dipalsukan itu harus surat yang:
1.dapat menimbulkan sesuatu hak (misalnya: ijazah, karcis tanda masuk, surat andil, dan lain-lain);
2.dapat menerbitkan suatu perjanjian (misalnya surat perjanjian piutang, perjanjian jual beli, perjanjian sewa, dan sebagainya);
3.dapat menerbitkan suatu pembebasan hutang (kuitansi atau surat semacam itu); atau
4.surat yang digunakan sebagai keterangan bagi suatu perbuatan atau peristiwa (misalnya surat tanda kelahiran, buku tabungan pos, buku kas, buku harian kapal, surat angkutan, obligasi, dan lain-lain)
Berdasakan tentang permasalahan tersebut dapat di kuatkan dengan menjelarat pelaku berdasarkan Pasal 264 ayat (1) angka 1 KUHP, bahwa tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana Pasal 263 KUHP.
dengan tindakan tegas dalam bentuk pengaduan dari penyelenggara BPJS dapat di lakukan penyidikan oleh kepolisian sehingga dapat terbuka dengan jelas pelaku pemalsuan tersebut bertujuan untuk apa dan berorientasi arah kepentingan kemana dapat di sampaikan kepada masyarakat.
Ini merupakan Sebagai kilasan dasar yg merujuk terhadap hal pemalsuan yg beredar di masyarakat.