Minggu, 24 Juli 2016

Unsur Pidana pemalsuan Kartu BPJS

Mengenai pemberitan beredarnya kartu BPJS palsu di kalangan masyarakat membuat tingkat kekhawatiran meningkat sehingga sangat perlu ditindak tegas untuk dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintahan secara khusus kepada aparat kepolisian dan BPJS itu sendiri bisa kita rujuk unsur pidana yg bisa di jeratkan kepada para pelaku yaitu yg secara tegas di uraikan di Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:
(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Selanjutnya, di dalam Pasal 264 KUHP ditegaskan bahwa:
(1) Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, jika dilakukan terhadap:
1.akta-akta otentik;
2.surat hutang atau sertifikat hutang dari sesuatu negara atau bagiannya ataupun dari suatu lembaga umum;
3.surat sero atau hutang atau sertifikat sero atau hutang dari suatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau maskapai:
4.talon, tanda bukti dividen atau bunga dari salah satu surat yang diterangkan dalam 2 dan 3, atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat-surat itu;
5.surat kredit atau surat dagang yang diperuntukkan untuk diedarkan;
(2) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Surat yang dipalsukan itu harus surat yang:
1.dapat menimbulkan sesuatu hak (misalnya: ijazah, karcis tanda masuk, surat andil, dan lain-lain);
2.dapat menerbitkan suatu perjanjian (misalnya surat perjanjian piutang, perjanjian jual beli, perjanjian sewa, dan sebagainya);
3.dapat menerbitkan suatu pembebasan hutang (kuitansi atau surat semacam itu); atau
4.surat yang digunakan sebagai keterangan bagi suatu perbuatan atau peristiwa (misalnya surat tanda kelahiran, buku tabungan pos, buku kas, buku harian kapal, surat angkutan, obligasi, dan lain-lain)
Berdasakan tentang permasalahan tersebut dapat di kuatkan dengan menjelarat pelaku berdasarkan Pasal 264 ayat (1) angka 1 KUHP, bahwa tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana Pasal 263 KUHP.

dengan tindakan tegas dalam bentuk pengaduan dari penyelenggara BPJS dapat di lakukan penyidikan oleh kepolisian sehingga dapat terbuka dengan jelas pelaku pemalsuan tersebut bertujuan untuk apa dan berorientasi arah kepentingan kemana dapat di sampaikan kepada masyarakat.

Ini merupakan Sebagai kilasan dasar yg merujuk terhadap hal pemalsuan yg beredar di masyarakat.

Sabtu, 23 Juli 2016

Pidana bagi TKA Ilegal di indonesia

Ramenya pemberitaan mengenai kedataNg tenaga kerja yg berasal dari cina,  dimana rumor yg berkembang hampir mencapai 10 juta pekerja dari berbagai bidang keahlian. 

Jika itu benar terjadi, Kita hanya butuh ketegasan pemerintah dalam menerapkan Hukum berdasarkan undang undang yg sah mengenai ketenagakerjaan, dimana sudah diatur dengan jelas Pidana tentang Keimigrasian yang dapat dikenakan untuk TKA illegal maupun untuk perusahaan yg mempekerjakannya.

yaitu terdapat pada pada Pasal 122 UU No. 6 tahun 2011 “Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.
Yg berbunyi : Dimana setiap Orang Asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya.Bagi setiap orang yang menyuruh atau memberikan kesempatan kepada Orang Asing menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud atau tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya” 

serta Pasal 124 UU No. 6 tahun 2011 yg berbunyi  “Setiap orang yang dengan sengaja menyembunyikan atau melindungi atau memberi pemondokan atau memberikan penghidupan atau memberikan pekerjaan kepada Orang Asing yang diketahui atau patut diduga, berada di Wilayah Indonesia secara tidak sah dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).Izin Tinggalnya habis berlaku dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluhlima juta rupiah).

Juga perusahaan yang mempekerjakan TKA tanpa memiliki IMTA dapat dikenakan pidana ketenagakerjaan sebagaimana diatur UU. No. 13 Tahun 2003 pasal 185 ayat (1) “Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 90 ayat (1), Pasal 143,dan Pasal 160 ayat (4) dan ayat (7), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empatratus juta rupiah). Ayat (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana”.

Kita berharap kebijakan pemerintah mengenai tenaga kerja tersebut dapat memberikan perlindungan  kepada warga negara Indonesia yg saat ini sangat tinggi dengan angka pengangguran, sehingga dalam prospek tenaga kerja dapat terbuka lebar untuk mencapai kesejahteraan rakyat dalam menggapai kemakmuran.